Ini Penjelasan Istana Terkait Isu 10 Juta Pekerja Asal Tiongkok

By Admin


nusakini.com - Isu membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) terutama yang berasal dari Tiongkok menjadi perhatian Kantor Staf Presiden (KSP). Kedeputian IV KSP yang membidangi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi bersama Kementerian Tenaga Kerja mengadakan diskusi membahas keberadaan tenaga kerja asing pada Rabu 20 Juli 2016.

Dalam pengantarnya, Deputi IV KSP Eko Sulistyo menguraikan berbagai isu yang muncul di masyarakat. Di antaranya soal kebijakan, sertifikasi dan kompetensi, serta pengawasan dan penangkalan. Kasus-kasus TKA yang kemudian menjadi perbincangan hangat, bisa jadi lantaran kurangnya pengetahuan masyarakat atas peran TKA. 

Keberadaan TKA tak lantas ditafsirkan pemerintah tidak pro kepada tenaga kerja Indonesia. Peraturan membolehkan mereka bekerja di Indonesia, karena satu paket dengan investasi, dengan catatan pekerja asing tersebut memiliki izin. 

Namun, mereka yang berizin pun hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled. Paling rendah adalah engineer atau teknisi. Bila ditemukan pekerja asal Tiongkok yang sedang melakukan kerja kasar di sebuah daerah, maka dipastikan sebagai pelanggaran.

Herry Sudarmanto, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menjelaskan, berdasar UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 42, maka setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki: rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebagai dasar proses izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Itulah sebabnya, Herry Sudarmanto heran, bila ada yang bilang ada 10 juta pekerja Tiongkok bekerja di Indonesia. 

Data dari Kemenaker hingga Juni 2016, TKA asal Tiongkok hanya berjumlah 14.547 orang. Meskipun harus diakui, Tiongkok menyumbang TKA terbanyak disusul dengan Jepang sebesar 6.655 orang, dan Korea Selatan dengan 5.894 orang. 

Bila dijumlah dengan TKA dari berbagai negara, jumlah TKA di Indonesia adalah 43.816 orang. Data lain menyebutkan jumlah mereka mencapai 70 ribuan. Herry tak memungkiri, bahwa ada TKA yang masuk dengan visa kunjungan dan kemudian diam-diam bekerja sebagai tenaga kerja di berbagai sektor. Namun tenaga kerja ini tentu saja ilegal dan jumlahnya tidak banyak. 

Oleh karena itu Maruli Apul Hasoloan, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengaku terus melakukan pengawasan, bukan saja kepada TKA asal Tiongkok, tetapi juga negara-negara lain. 

“Hanya saja teguran dan sanksi yang kami berikan tidak kami gembar-gemborkan,” ungkapnya. 

Herry Sudarmanto berharap, penanganan TKA antar instansi pemerintah bisa berjalan terpadu dan satu suara, agar tidak mengganggu iklim investasi yang sedang digalakkan pemerintah.(imf/mk)